Playen (AuraGunungkidul.com)-- AR (39) perempuan yang berjualan angkringan di seputaran jalur Playen- Paliyan mengalami pelecehan seksual yang di lakukan oleh S warga Plembutan, Kapanewon Playen,(12/10/2020).
Saat itu pelaku S sedang berkunjung ke warung angkringan miliki AR, dan hendak memesan satu gelas minuman. Ketika AR sedang membutuhkan minuman tiba-tiba S meremas payudara milik AR . Kaget dengan perlakuan yang tidak senonoh oleh S AR langsung melapor ke Polsek Playen atas apa yang dialaminya.
Tak berlangsung lama Polisi langsung menjemput S untuk di bawah ke kantor Kapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
Saat di tanya pihak kepolisian pelaku S mengaku tergiur dengan payudara AR karena ia tidak bisa mengendalikan nafsunya sehingga nekat melakukan remas payudara.
Atas kejadian ini pelaku S terancam hukuman pidana minimal penjara selama 2 tahun.
(Redaksi)
0 Komentar