Meskipun demikian namun Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta kepada masyarakat supaya sadar dan ikut mengurangi penularan COVID 19 melalui vaksinasi.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie mengatakan bahwa bagi masyarakat yang menolak untuk di vaksinasi tidak akan ada punishment.
"Untuk di DIY tidak akan diterapkan sanksi, mungkin ada ajakan dari Gubernur untuk vaksinasi lebih efektif memberikan kesadaran kepada warganya,"jelas Pembajun Setyaningastutie saat dikutip dari kompas.com
Dikatakan lebih lanjut Pembajun, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, ia tidak akan menerapkan sanksi bagi penolak vaksin COVID 19 karena ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat.
Pembajun mengklaim bahwa cara ini lebih efektif daripada memberikan sanksi bagi penolak vaksin COVID 19. Ia menambahkan, vaksin vaksin dipandang sebagai cara untuk mengatasi virus Corona dalam jangka panjang.
Minggu (10/1/2021) ada 14,929 kasus orang terinfeksi virus corona di DIY. Dan sebanyak 9.891 orang di antaranya sudah sembuh, sedangkan untuk 324 lainnya meninggal dunia.
(Redaksi)
Tonton Juga
0 Komentar