Pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 Satres Narkoba Polres Gunungkidul mendapat informasi bahwa di Kalurahan Kepek ada pemuda yang mabuk mabukan minuman keras.
Saat melakukan patroli pada pukul 20.00 malam ternyata benar polisi menemukan seorang pemuda bernama PJP sedang dalam keadaan mabuk . Polisi pun langsung mengamankan pemuda tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, penangkap penuda tersebut terjadi di dekat MTS N Kepek Wonosari Gunungkidul. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pil berwarna putih berlogo Y sebanyak 39 butir. Pil tersebut disimpan di saku depan sebelah kanan PJP.
"Saat kami melakukan interogasi PJP mengaku mendapatkan barang berupa pil tersebut membelinya dari saudara RGA sebanyak 80 butir," terang Dwi pada saat jumpa pers.
"Ia membeli barang tersebut sekitar akhir Desember 2020 lalu di kuliner depan RS Sardjito,"imbuhnya.
Setelah mendapatkan informasi mengenai RGA polisi langsung melakukan penyelidikan keberadaan RGA. Pada hari Senin 04 Januari 2021 petugas berhasil menangkap saudara RGA di rumahnya yang beralamat di Wati, Sleman Yogyakarta. Menurut pengakuan RGA pil yang dijual kepada PJP tersebu ia dapat dari rekannya yakni KVN.
Selanjutnya saudara RGA dibawah oleh petugas ke Polres Gunungkidul untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil ungkap kasus tersebut Tim Resnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan dua orang yaitu PJP dan RGA.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa pil sebanyak 120 butir berwarna putih berlogo Y dan satu buah telfon genggam.
Pelaku dikenakan pasal 197 Jo, pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo, pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang RI no 38 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Hermawan)
Tonton Juga
0 Komentar