Iklan

logo

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Gunungkidul



WONOSARI (AuraGunungkidul.com) - Kasus peredaran obat-obatan terlarang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. 

Dalam pers conference di Polres Gunungkidul, Kanit Satres Narkoba Iptu Agus Supriyanto mengatakan, bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil sebanyak 253 butir, satu telfon genggam, satu buku tabungan, kartu ATM serta barang bukti lainnya milik pelaku. 

"Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AM di wilayah Kapanewon Semanu. Dari hasil tangan AM, kami menyita obat terlarang berbentuk pil sebanyak 37 butir," jelas Agus.

Pil yang disita tersebut diantaranya Atarax Alprazolam, 10 butir pil Calmlet Alprazolam dan 4 butir pil Mersi Alprazolam. Saat ditangkap, AM mengaku bahwa sebelumnya ia pernah bertransaksi dengan seorang warga Klaten, Jawa Tengah berinisial ATM. 

Setelah mengembangkan jaringan informasi, polisi kemudian menangkap ATM dengan menyamar dan berpura-pura memesan obat terlarang tersebut. Saat transaksi dimulai, ATM tidak menyadari bahwa yang memesan obat ialah pihak kepolisian. ATM berhasil ditangkap di jalan Prambanan-Piyungan pada 12 November 2020.

"Setelah melakukan penyamaran akhirnya kami berhasil meringkus ATM sekitar pukul 17.00," kata Agus.

Pelaku dikenakan pasal 197 Jo pasa 106 ayat 1 atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.


(Tyo) 



Tonton Juga


Posting Komentar

0 Komentar